SALINAN
|
MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
PEDOMAN KEWENANGAN
BERDASARKAN
HAK ASAL USUL DAN
KEWENANGAN LOKAL
BERSKALA DESA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 33 huruf a dan b
dan
Pasal 34 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6
Tahun 2014 tentang
Desa,
perlu
menetapkan
Peraturan
Menteri tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor
5495);
2. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43
Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 13);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL
USUL
DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah
desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan
di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa,
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
3. Kewenangan berdasarkan hak asal usul
adalah hak yang merupakan warisan
yang
masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa
masyarakat Desa sesuai dengan
perkembangan kehidupan masyarakat.
4. Kewenangan lokal
berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul
karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
5. Pemerintahan Desa
adalah
penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Pemerintah Desa adalah
kepala Desa atau
yang disebut dengan nama lain
dibantu perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7. Badan Permusyawaratan
Desa atau yang disebut dengan
nama
lain adalah
lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan
secara demokratis.
8. Musyawarah Desa atau
yang disebut dengan
nama lain
adalah musyawarah
antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
9. Peraturan Desa adalah
peraturan
perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
dibahas dan disepakati bersama
Badan Permusyawaratan Desa.
10. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas
hidup dan kehidupan
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
BAB II
KEWENANGAN BERDASARKAN
HAK ASAL USUL Pasal 2
Ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi:
a. sistem organisasi perangkat Desa;
b. sistem organisasi masyarakat adat;
c. pembinaan kelembagaan masyarakat; d. pembinaan lembaga
dan hukum adat; e. pengelolaan tanah kas Desa;
f. pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik
Desa yang menggunakan sebutan
setempat;
g. pengelolaan tanah bengkok;
h. pengelolaan tanah pecatu;
i. pengelolaan tanah titisara; dan
j. pengembangan peran masyarakat Desa.
Pasal 3
Kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa adat meliputi:
a. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
b. pranata hukum
adat;
c. pemilikan hak tradisional;
d. pengelolaan tanah kas Desa adat;
e. pengelolaan tanah ulayat;
f. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa adat;
g. pengisian jabatan
kepala Desa adat dan perangkat Desa adat; dan h. masa jabatan kepala Desa
adat.
Pasal 4
Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus mengakui, menghormati dan melindungi
kewenangan berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
BAB III
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA Pasal 5
Kriteria kewenangan lokal berskala
Desa meliputi:
a. kewenangan yang mengutamakan
kegiatan pelayanan
dan
pemberdayaan
masyarakat;
b. kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di dalam
wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai
dampak internal Desa;
c. kewenangan yang berkaitan
dengan kebutuhan dan kepentingan sehari-hari masyarakat Desa;
d. kegiatan yang telah
dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
e. program kegiatan pemerintah, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga
yang telah diserahkan
dan dikelola oleh Desa;
dan
f. kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan
perundang-
undangan tentang
pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi,
dan pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 6
Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. individu;
b. organisasi kemasyarakatan;
c. perguruan tinggi;
d. lembaga swadaya
masyarakat;
e.
lembaga donor; dan f.
perusahaan.
Pasal 7
Kewenangan lokal berskala
Desa meliputi:
a. bidang pemerintahan Desa, b. pembangunan Desa;
c. kemasyarakatan Desa; dan
d. pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 8
Kewenangan lokal
berskala Desa di bidang pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7
huruf
a antara lain meliputi:
a. penetapan dan penegasan batas
Desa;
b. pengembangan sistem
administrasi dan informasi
Desa;
c. pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
d. pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;
e. pendataan penduduk yang bekerja pada
sektor
pertanian dan
sektor
non pertanian;
f. pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
g. pendataan penduduk
berumur
15
tahun ke atas yang bekerja
menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
h. pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;
i. penetapan organisasi Pemerintah Desa;
j. pembentukan Badan Permusyaratan Desa;
k. penetapan perangkat Desa;
l. penetapan BUM Desa;
m. penetapan APB Desa;
n. penetapan peraturan Desa;
o. penetapan kerja sama antar-Desa;
p. pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai Desa;
q. pendataan potensi Desa;
r. pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa;
s. penetapan Desa dalam keadaan darurat seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;
t. pengelolaan arsip Desa; dan
u. penetapan
pos keamanan
dan
pos kesiapsiagaan lainnya
sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa.
Pasal 9
Kewenangan lokal
berskala Desa di bidang pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. pelayanan dasar Desa;
b. sarana dan prasarana Desa;
c. pengembangan ekonomi
lokal Desa; dan
d. pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.
Pasal 10
Kewenangan lokal berskala Desa di
bidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a antara lain meliputi:
a. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
b. pengembangan tenaga kesehatan
Desa;
c. pengelolaan dan pembinaan Posyandu
melalui:
1) layanan gizi untuk balita;
2) pemeriksaan ibu hamil;
3) pemberian makanan tambahan;
4) penyuluhan kesehatan;
5) gerakan hidup bersih
dan sehat;
6) penimbangan bayi; dan
7) gerakan sehat untuk lanjut usia.
d. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
e. pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di
Desa;
f. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;
g. pengadaan dan
pengelolaan sanggar belajar, sanggar
seni
budaya,
dan perpustakaan Desa; dan
h. fasilitasi dan motivasi terhadap
kelompok-kelompok belajar di Desa.
Pasal 11
Kewenangan lokal berskala Desa di
bidang sarana
dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf b antara lain meliputi:
a. pembangunan dan pemeliharaan kantor
dan balai Desa;
b. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
c. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
d. pembangunan dan pemeliharaan embung
Desa;
e. pembangunan energi baru dan terbarukan;
f. pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;
g. pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan;
h. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
i. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa;
j. pembangunan dan pemeliharaan irigasi
tersier;
k. pembangunan dan pemeliharaan lapangan
Desa;
l. pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;
m. pembangunan dan
pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan; dan
n. pengembangan sarana
dan prasarana produksi
di Desa.
Pasal 12
Kewenangan lokal
berskala Desa bidang
pengembangan ekonomi
lokal
Desa
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf c antara lain meliputi:
a. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
b. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
c. pengembangan usaha mikro berbasis
Desa;
d. pendayagunaan keuangan
mikro berbasis Desa;
e. pembangunan dan pengelolaan keramba
jaring apung dan bagan ikan;
f. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan
dan
penetapan
cadangan
pangan Desa;
g. penetapan komoditas
unggulan pertanian dan perikanan Desa;
h. pengaturan
pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian
dan perikanan secara terpadu;
i. penetapan jenis
pupuk dan pakan organik untuk
pertanian dan perikanan;
j. pengembangan benih lokal;
k. pengembangan ternak secara kolektif;
l. pembangunan dan pengelolaan energi
mandiri;
m. pendirian dan pengelolaan BUM Desa;
n. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
o. pengelolaan padang gembala;
p. pengembangan
wisata
Desa di
luar rencana
induk pengembangan pariwisata kabupaten/kota;
q. pengelolaan balai benih ikan;
r. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan;
dan
s. pengembangan
sistem usaha
produksi pertanian yang
bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.
Pasal 13
Kewenangan lokal berskala Desa di
bidang kemasyarakatan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7
huruf c meliputi:
a. membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah
dan masyarakat Desa;
b. membina kerukunan warga masyarakat Desa;
c.
memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan
mediasi di Desa; dan d. melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa.
Pasal 14
Kewenangan lokal berskala
Desa bidang pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d antara lain:
a. pengembangan seni budaya lokal;
b. pengorganisasian melalui
pembentukan dan fasilitasi lembaga
kemasyarakatan dan lembaga
adat;
c.
fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:
1) kelompok tani;
2) kelompok nelayan;
3) kelompok seni budaya; dan
4) kelompok masyarakat lain di Desa.
d. pemberian santunan
sosial kepada keluarga
fakir miskin;
e. fasilitasi
terhadap
kelompok-kelompok
rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
f. pengorganisasian
melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk
memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
g. analisis kemiskinan
secara partisipatif di
Desa;
h. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat
;
i. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
j. peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
k. pendayagunaan teknologi tepat guna; dan
l. peningkatan kapasitas masyarakat melalui:
1) kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2) kelompok usaha
ekonomi produktif;
3) kelompok perempuan;
4) kelompok tani;
5) kelompok masyarakat miskin;
6) kelompok nelayan;
7) kelompok pengrajin;
8) kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
9) kelompok pemuda; dan
10) kelompok lain sesuai kondisi Desa.
BAB IV
TAHAP DAN TATACARA
Pasal
15
Bupati/Walikota melakukan pengkajian untuk identifikasi dan
inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan
lokal berskala Desa dengan cara:
a. inventarisasi daftar kegiatan berskala
lokal Desa yang ditangani oleh satuan
kerja perangkat daerah
atau program-program
satuan kerja perangkat daerah
berbasis Desa;
b. identifikasi dan inventarisasi kegiatan
pemerintahan dan pembangunan yang sudah dijalankan oleh Desa; dan
c. membentuk Tim
Pengkajian dan Inventarisasi terhadap jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal
berskala Desa.
Pasal 16
Dalam hal identifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15, Desa melakukan identifikasi terhadap kegiatan yang sudah ditangani dan kegiatan yang mampu ditangani tetapi belum dilaksanakan.
Pasal 17
Tugas Tim Pengkajian dan Inventrarisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf c meliputi:
a. membuat rancangan
daftar
kewenangan berdasarkan
hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa berdasarkan hasil kajian;
b. melakukan pembahasan rancangan daftar kewenangan berdasarkan hak asal
usul dan kewenangan
lokal berskala Desa;
c. pembahasan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf b
harus
melibatkan partisipasi Desa, unsur pakar dan pemangku
kepentingan yang terkait; dan
d. menghasilkan rancangan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
Desa.
Pasal 18
(1) Hasil rancangan daftar kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf d ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
(2) Bupati/Walikota harus
melakukan sosialisasi Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana pada ayat (1)
kepada Desa.
(3) Bupati/Walikota
melakukan fasilitasi penetapan daftar kewenangan di tingkat
Desa.
Pasal 19
Kepala Desa bersama-sama
BPD
harus melibatkan masyarakat Desa melakukan musyawarah
untuk memilih kewenangan berdasarkan hak
asal
usul dan kewenangan lokal berskala
Desa dari daftar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa.
Pasal 20
Kepala Desa bersama-sama
BPD dapat menambah jenis kewenangan
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal
berskala Desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan
dan kondisi lokal
Desa.
Pasal 21
Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang
kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal
berskala Desa.
BAB V PUNGUTAN DESA
Pasal 22
(1) Desa dilarang melakukan pungutan atas
jasa layanan administrasi yang
diberikan kepada masyarakat Desa.
(2) Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pengantar;
b.
surat
rekomendasi; dan c. surat keterangan.
Pasal 23
(1) Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar Desa, tambatan
perahu, karamba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain.
(2) Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha
bersama
antara pemerintah Desa dengan masyarakat Desa.
BAB VI
PENETAPAN KEWENANGAN
DESA Pasal 24
(1) Kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa ditetapkan dengan Peraturan
Desa.
(2) Peraturan Desa sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
menjadi
dasar bagi kebijakan, program, dan administrasi Desa dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Januari 2015
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Januari 2015
MARWAN JAFAR
Salinan sesuai aslinya
Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal
Kepala Biro Hukum dan Humas,
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Fajar Tri Suprapto
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 158
Tidak ada komentar:
Posting Komentar