Selasa, 19 Mei 2015

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA



SALINAN











- 1 -
 
MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,  DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN  MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH  TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  1 TAHUN 2015

TENTANG

PEDOMAN  KEWENANGAN  BERDASARKAN  HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN  LOKAL BERSKALA  DESA

DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH  TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang     :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33  huruf a dan b dan Pasal 34   Peraturan  Pemerintah  Nomor 43   Tahun  2014 tentang  Peraturan   Pelaksanaan  Undang-Undang Nomor 6
Tahun   2014  tentang  Desa,  perlu  menetapkan   Peraturan
Menteri tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal
Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Mengingat     :   1.  Undang-Undang   Nomor  6    Tahun    2014  tentang   Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43  Tahun
2014  tentang   Peraturan   Pelaksanaan   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia  Tahun  2014  Nomor 123,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60  Tahun
2014 tentang  Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan   dan   Belanja  Negara  (Lembaran       Negara Republik Indonesia  Tahun  2014  Nomor 168,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Peraturan  Presiden Nomor 12   Tahun  2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 13);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan      :   PERATURAN    MENTERI   DESA,   PEMBANGUNAN  DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PEDOMAN KEWENANGAN     BERDASARKAN     HAK    ASAL    USUL    DAN KEWENANGAN  LOKAL BERSKALA  DESA.



BAB  I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini  yang dimaksud dengan:
1.     Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang             berwenang  untuk   mengatur  dan   mengurus   urusan   pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,  dan/atau   hak  tradisional yang diakui  dan  dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.     Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di   bidang  penyelenggaraan Pemerintahan  Desa,  pelaksanaan  Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
3.    Kewenangan berdasarkan hak asal usul  adalah hak yang merupakan warisan
yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
4.     Kewenangan lokal berskala Desa adalah  kewenangan untuk  mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat  Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
5.     Pemerintahan   Desa   adalah   penyelenggaraan  urusan    pemerintahan   dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.    Pemerintah Desa adalah  kepala Desa atau  yang disebut  dengan  nama  lain
dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.     Badan  Permusyawaratan  Desa atau  yang disebut  dengan  nama  lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan  keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.    Musyawarah Desa atau  yang disebut  dengan nama  lain adalah  musyawarah
antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
9.     Peraturan  Desa adalah  peraturan  perundang-undangan  yang ditetapkan  oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
10.  Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

BAB II
KEWENANGAN  BERDASARKAN  HAK ASAL USUL Pasal 2
Ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi:
a.  sistem organisasi perangkat Desa;
b.   sistem organisasi masyarakat adat;
c.   pembinaan kelembagaan masyarakat; d.   pembinaan lembaga dan hukum adat; e.   pengelolaan tanah kas Desa;
f.   pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan
setempat;
g.  pengelolaan tanah bengkok;



h. pengelolaan tanah pecatu;
i.   pengelolaan tanah titisara; dan
j.   pengembangan peran masyarakat Desa.



Pasal 3

Kewenangan berdasarkan  hak asal usul Desa adat meliputi:
a.  penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
b.   pranata hukum adat;
c.   pemilikan hak tradisional;
d.   pengelolaan tanah kas Desa adat;
e.   pengelolaan tanah ulayat;
f.   kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa adat;
g.  pengisian jabatan kepala Desa adat dan perangkat Desa adat; dan h. masa jabatan kepala Desa adat.



Pasal 4

Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota harus mengakui, menghormati dan melindungi kewenangan berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.




BAB III
KEWENANGAN  LOKAL BERSKALA  DESA Pasal 5
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
a. kewenangan yang mengutamakan  kegiatan pelayanan  dan  pemberdayaan masyarakat;
b.   kewenangan yang mempunyai lingkup pengaturan dan kegiatan hanya di  dalam
wilayah dan masyarakat Desa yang mempunyai dampak internal Desa;
c.   kewenangan yang berkaitan  dengan  kebutuhan  dan  kepentingan  sehari-hari masyarakat Desa;
d.   kegiatan yang telah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa;
e. program  kegiatan  pemerintah,   pemerintah   provinsi,  dan  pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang telah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan
f.   kewenangan lokal berskala Desa yang telah diatur dalam peraturan  perundang-
undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.



Pasal 6

Pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a.  individu;
b.   organisasi kemasyarakatan;
c.   perguruan tinggi;
d.   lembaga swadaya masyarakat;
e.   lembaga donor; dan f.   perusahaan.

Pasal 7

Kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
a.  bidang pemerintahan Desa, b.   pembangunan Desa;
c.   kemasyarakatan Desa; dan
d.   pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 8

Kewenangan  lokal  berskala   Desa  di   bidang  pemerintahan   Desa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a antara lain meliputi:
a. penetapan dan penegasan batas Desa;
b.   pengembangan sistem administrasi dan informasi Desa;
c.   pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa;
d.  pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;
e.   pendataan  penduduk  yang bekerja pada  sektor  pertanian  dan  sektor  non pertanian;
f.    pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
g.  pendataan  penduduk  berumur  15    tahun  ke   atas  yang  bekerja  menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
h. pendataan penduduk yang bekerja di  luar negeri;
i.   penetapan organisasi Pemerintah Desa;
j.   pembentukan Badan Permusyaratan Desa;
k. penetapan perangkat Desa;
l.   penetapan BUM  Desa;
m. penetapan APB  Desa;
n. penetapan peraturan Desa;
o.   penetapan kerja sama antar-Desa;
p. pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai Desa;
q.   pendataan potensi Desa;
r.  pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa;
s.  penetapan Desa dalam keadaan darurat  seperti kejadian bencana, konflik, rawan pangan, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;
t.  pengelolaan arsip Desa; dan
u. penetapan  pos  keamanan  dan  pos  kesiapsiagaan  lainnya  sesuai  dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa.



Pasal 9

Kewenangan  lokal  berskala   Desa  di   bidang  pembangunan   Desa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a.  pelayanan dasar Desa;
b.   sarana dan prasarana Desa;
c.   pengembangan ekonomi lokal Desa; dan
d.   pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.

Pasal 10

Kewenangan lokal berskala Desa di bidang pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a antara lain meliputi:
a. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;
b.  pengembangan tenaga kesehatan Desa;
c. pengelolaan dan pembinaan Posyandu melalui:
1)  layanan gizi untuk balita;
2)  pemeriksaan ibu hamil;
3)  pemberian makanan tambahan;
4)  penyuluhan kesehatan;
5)  gerakan hidup bersih dan sehat;
6)  penimbangan bayi; dan
7)  gerakan sehat untuk lanjut usia.
d. pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional;
e. pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif  di
Desa;
f.  pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini;
g. pengadaan   dan   pengelolaan  sanggar   belajar,   sanggar   seni   budaya,   dan perpustakaan Desa; dan
h. fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa.

Pasal 11

Kewenangan lokal berskala Desa di bidang sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b antara lain meliputi:
a. pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa;
b.   pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa;
c.   pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
d.   pembangunan dan pemeliharaan embung Desa;
e.   pembangunan energi baru dan terbarukan;
f.   pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah;
g.  pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan;
h. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
i.   pembangunan dan pengelolaan air  bersih berskala Desa;
j.   pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
k.   pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa;
l.   pembangunan dan pemeliharaan taman Desa;
m. pembangunan  dan  pemeliharaan  serta  pengelolaan saluran   untuk   budidaya perikanan; dan
n. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa.



Pasal 12

Kewenangan  lokal  berskala   Desa  bidang  pengembangan   ekonomi  lokal  Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c antara lain meliputi:
a.  pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
b.   pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
c.   pengembangan usaha mikro berbasis Desa;
d.   pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa;
e.   pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
f.    pembangunan  dan  pengelolaan lumbung  pangan  dan  penetapan  cadangan pangan Desa;
g.  penetapan komoditas unggulan pertanian dan perikanan Desa;
h. pengaturan  pelaksanaan  penanggulangan hama dan  penyakit pertanian  dan perikanan secara terpadu;
i.   penetapan jenis pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
j.   pengembangan benih lokal;
k.   pengembangan ternak secara kolektif;
l.   pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
m. pendirian dan pengelolaan BUM Desa;
n. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
o.  pengelolaan padang gembala;
p.   pengembangan  wisata  Desa di  luar  rencana  induk pengembangan pariwisata kabupaten/kota;
q.  pengelolaan balai benih ikan;
r.  pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan;
dan
s.  pengembangan  sistem   usaha   produksi   pertanian   yang  bertumpu   pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal.

Pasal 13

Kewenangan lokal  berskala  Desa  di   bidang  kemasyarakatan   Desa  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
a.  membina keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa;
b.   membina kerukunan warga masyarakat Desa;
c.   memelihara perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa; dan d.   melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa.

Pasal 14

Kewenangan lokal berskala  Desa bidang pemberdayaan  masyarakat  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d antara lain:
a.  pengembangan seni budaya lokal;
b.   pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
c.   fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:
1)  kelompok tani;
2)  kelompok nelayan;
3)  kelompok seni budaya; dan
4)  kelompok masyarakat lain di Desa.
d.   pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin;
e.   fasilitasi   terhadap  kelompok-kelompok rentan,  kelompok masyarakat  miskin, perempuan, masyarakat adat, dan difabel;
f.    pengorganisasian melalui  pembentukan  dan   fasilitasi  paralegal  untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa;
g.  analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa;



h. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat ;
i.     pengorganisasian melalui pembentukan  dan fasilitasi  kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
j.   peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa;
k.   pendayagunaan teknologi tepat guna; dan
l.   peningkatan kapasitas masyarakat melalui:
1)    kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2)    kelompok usaha ekonomi produktif;
3)    kelompok perempuan;
4)    kelompok tani;
5)    kelompok masyarakat miskin;
6)    kelompok nelayan;
7)    kelompok pengrajin;
8)    kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
9)    kelompok pemuda; dan
10)  kelompok lain sesuai kondisi Desa.

BAB IV
TAHAP DAN TATACARA Pasal 15
Bupati/Walikota melakukan pengkajian untuk  identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan cara:
a.  inventarisasi daftar kegiatan berskala lokal Desa yang ditangani oleh satuan kerja perangkat daerah atau program-program satuan kerja perangkat daerah berbasis Desa;
b.   identifikasi dan  inventarisasi kegiatan pemerintahan  dan  pembangunan  yang sudah dijalankan oleh Desa; dan
c. membentuk Tim  Pengkajian dan Inventarisasi terhadap jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

Pasal 16

Dalam hal identifikasi sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 15, Desa melakukan identifikasi terhadap  kegiatan yang sudah  ditangani  dan  kegiatan yang mampu ditangani tetapi belum dilaksanakan.

Pasal 17

Tugas Tim  Pengkajian dan Inventrarisasi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c meliputi:
a. membuat  rancangan  daftar  kewenangan berdasarkan  hak  asal  usul  dan kewenangan lokal berskala Desa berdasarkan hasil kajian;
b.   melakukan pembahasan rancangan daftar kewenangan berdasarkan hak asal
usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
c.   pembahasan rancangan sebagaimana dimaksud pada huruf b harus melibatkan partisipasi Desa, unsur pakar dan pemangku kepentingan yang terkait; dan
d.   menghasilkan rancangan  daftar kewenangan berdasarkan  hak  asal usul  dan kewenangan lokal berskala Desa.



Pasal 18

(1) Hasil rancangan daftar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2) Bupati/Walikota   harus    melakukan   sosialisasi   Peraturan   Bupati/Walikota sebagaimana pada ayat (1) kepada Desa.
(3) Bupati/Walikota melakukan  fasilitasi penetapan  daftar kewenangan di  tingkat
Desa.

Pasal 19

Kepala Desa bersama-sama  BPD   harus  melibatkan masyarakat Desa melakukan musyawarah  untuk   memilih  kewenangan  berdasarkan   hak   asal   usul   dan kewenangan lokal berskala Desa dari daftar yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa.

Pasal 20

Kepala Desa bersama-sama  BPD  dapat menambah jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa lainnya sesuai dengan prakarsa masyarakat, kebutuhan dan kondisi lokal Desa.

Pasal 21

Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.

BAB V PUNGUTAN DESA

Pasal 22

(1)  Desa  dilarang  melakukan  pungutan   atas   jasa  layanan  administrasi  yang diberikan kepada masyarakat Desa.
(2)  Jasa layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pengantar;
b. surat rekomendasi; dan c.  surat keterangan.

Pasal 23

(1)  Desa berwenang melakukan pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar Desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain.
(2)  Desa dapat mengembangkan dan memperoleh bagi hasil dari usaha  bersama antara pemerintah Desa dengan masyarakat Desa.



BAB VI
PENETAPAN  KEWENANGAN  DESA Pasal 24
(1) Kewenangan berdasarkan hak asal usul  dan kewenangan lokal berskala  Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) Peraturan  Desa  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)   menjadi  dasar   bagi kebijakan, program, dan administrasi Desa dalam bidang penyelenggaraan Pemerintahan          Desa,     pelaksanaan      Pembangunan     Desa,     Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.



BAB VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Peraturan Menteri ini  mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar  setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini  dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28  Januari 2015

MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

ttd.







Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30  Januari 2015

MARWAN JAFAR

Salinan sesuai aslinya
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Kepala Biro  Hukum dan Humas,


MENTERI HUKUM  DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.



YASONNA H. LAOLY



Fajar Tri Suprapto

BERITA  NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR  158

Tidak ada komentar:

Posting Komentar