Selasa, 21 April 2015

SELAYANG PANDANG TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN


Karena keadilan sosial adalah hak setiap Warga Negara



Latar Belakang
Penanggulangan kemiskinan bukanlah program baru di Indonesia. Sudah sejak lama, program penanggulangan kemiskinan digelontorkan pemerintah untuk menekan angka penduduk miskin. Pada jaman Orde Baru misalnya, kita mengenal program subsidi yang mengadaptasi pola welfare state yang mana terjadi subsidi silang antara warga Negara berpenghasilan tinggi dan warga Negara berpenghasilan rendah melalui mekanisme pajak dan subsidi. Dari hal tersebut, Indonesia telah diakui Bank Dunia sebagai negara yang berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dimana tingkat kemiskinan di Indonesia telah berhasil diturunkan dari sekitar 40% pada tahun 1976 menjadi sekitar 11% pada tahun 1996 berdasarkan data Badan Pusat Statistik. Program penanggulangan kemiskinanpun berlanjut pasca Orde Baru tumbang dengan berbagai varian dan pendekatan baru yang tidak hanya mengutamakan materi/uang.
Variasi, inovasi, dan pendekatan yang tidak tunggal dalam program penanggulangan kemiskinan tersebut terjadi karena pengukur kemiskinan bukanlah hal yang sederhana. Kenyataan menunjukkan bahwa kemiskinan tidak hanya bertalian dengan ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan material dasar. Kemiskinan juga terkait erat dengan berbagai dimensi lain kehidupan manusia, misalnya kesehatan, pendidikan, jaminan masa depan dan peranan sosial. Oleh sebaba itu, kemiskinan hanya dapat dipahami secara utuh apabila dimensi-dimensi lain dari kehidupan manusia juga diperhitungkan. Karena sifat multidimensionalnya tersebut, maka kemiskinan tidak hanya berurusan dengan kesejahteraan materi (material well-being), tetapi berurusan dengan kesejahteraan sosial (social well-being). Kemiskinan pada hakekatnya merupakan kebutuhan manusia yang tidak terbatas hanya pada persoalan-persoalan ekonomi saja. Karena itu, program penanggulangan kemiskinan sebaiknya tidak terfokus pada dimensi pendekatan ekonomi saja, tetapi juga memperhatikan dimensi dan pendekatan lainnya, yaitu pendekatan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sumber daya social.

Pembahasan
Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat. Pengertian ini menunjukkan bahwa kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan pada prinsipnya bersifat lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan. Tidak lagi bersifat top-down semata, melainkan juga bottom-up.
Salah satu kunci percepatan penanggulangan kemiskinan terletak pada peningkatan efektivitas program penanggulangan kemiskinan, baik program nasional maupun program daerah. Ini dapat dicapai jika fungsi-fungsi koordinasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan program-program tersebut dijalankan secara lebih baik di setiap daerah. Dalam prakteknya, hal ini sudah terlihat dari berbagai program yang telah dilaksanakan yang mana dapat menekan angka kemiskinan dari tahun ke tahun. Pelaksanaan program juga bersifat kedaerahan untuk mengantisipasi corak dan pola kemiskinan antar daerah berbeda. Perkembangan tingkat kemiskinan tahun 2009-2014 ditunjukkkan oleh grafik berikut yang diterbitkan oelh Badan Pusat Statistik (BPS):

Jumlah dan persentase penduduk miskin 2009-2014:

 


 







Berita Resmi Statistik No. 06/01/Th. XVIII, 2 Januari 2015
Sebagaimana dijelaskan dalam Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, program-program penanggulangan kemiskinan dapat dikelompokkan berdasarkan karakteristik penerima manfaat dan tujuannya, sebagai berikut:
1.    Kelompok program perlindungan sosial berbasis individu, keluarga atau rumah tangga, yang bertujuan melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin. Program nasional dalam kelompok ini antara lain adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Jaminas Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Program Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin), dan Program Beasiswa Pendidikan untuk Keluarga Miskin (BSM).
2.    Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan kelompok masyarakat, yang bertujuan mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat. Program nasional dalam kelompok ini adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.
3.    Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil; yang bertujuan memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Program nasional dalam kelompok ini adalah Program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
4.    Program-program lain yang secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Dari sisi kelembagaan, Perpres tersebut juga mengamanatkan penguatan kelembagaan koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat pusat maupun daerah. Yaitu melalui rekomendasi pembentukan Tim nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat Pusat; dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lembaga-lembaga ini diarahkan untuk dapat bekerjasama satu sama lain dalam meningkatkan kualitas koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, untuk lebih menjamin efektivitas upaya penanggulangan kemiskinan.

Yang diperlukan untuk memerangi kemiskinan
Kemiskinan merupakan masalah besar dan kompleks yang ditimbulkan oleh kondisi dan interaksi budaya, sosial, politik dan ekonomi. Karenanya strategi dan program penanggulangan kemiskinan memerlukan pendekatan yang terpadu, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, terencana, dan berkesinambungan, serta menuntut keterlibatan semua pihak: bupati, walikota, anggota DPRD, Ornop, dunia usaha dan berbagai unsur masyarakat lainnya.
Strategi dan program penanggulangan kemiskinan yang baik tanpa pendekatan tepat dan dukungan semua pihak, pasti tidak akan berhasil. Sebaliknya, pendekatan tepat dan partisipasi aktif berbagai pihak tidak banyak artinya jika tidak didasarkan pada program yang terencana, bertahap dan berkesinambungan. Di samping itu, penanggulangan kemiskinan memerlukan perangkat lunak seperti kelembagaan
dan organisasi, dan perangkat keras seperti program dan anggaran.
Berdasarkan penelitian dan pengalaman di Indonesia dan negara-negara di Dunia Ketiga lainnya yang juga menghadapi masalah kemiskinan serupa, ada beberapa aspek yang diperlukan untuk memerangi kemiskinan menurut Dadang Sodikin antara lain adalah:
1) Kemauan politik (political will)
2) Iklim yang mendukung
3) Strategi
4) Kebijakan dan Program
5) Data informasi akurat dan
6) Pemantauan dan Evaluasi
            Dari aspek-aspek dalam memerangi kemiskinan yang telah dijelaskan di atas, maka program-program penanggulangan kemiskinan yang dicanangkan pemerintah sudah baik. Yang perlu menjadi perhatian saat ini bukanlah terdapat pada program-programnya, melainkan pada pelaksanaan di lapangan, transparansi, dan akuntabilitasinya. Seiring dengan bergulirnya rezim dan munculnya peraturan baru, seperti UU Desa No. 6 Tahun 2014, diharapkan program penanggulangan kemiskinan semakin baik.
Dengan adanya UU Desa, Peningkatan kesejahteraan rakyat dapat dimulai dari ruang yang lebih spesifik, yakni desa. Pembangunan masyarakat desa merupakan kunci emas dalam penanggulangan kemiskinan tingkat nasional karena dalam berbagai survey resmi, tingkat konsentrasi kemiskinan di desa cukup tinggi. Dengan adanya UU tentang Desa, maka diharapkan menciptakan SDM yang berkualitas tanpa meninggalkan kultur sebagai Negara agraris. Dana desa yang cukup besar alokasinya, merupakan langkah awal pemberdayaan yang mandiri, dengan catatan transparansi dan akuntabilitas tatap harus dijaga bersama.

Penutup
Sebagai penutup, kebijakan penanggulangan kemiskinan memerlukan unsur-unsur sebagai berikut agar berhasil:
1.    Menyeluruh, terpadu, lintas sektor dan sesuai dengan kondisi dan budaya "lokal", karena tidak ada satu kebijakan penanggulangan kemiskinan yang sesuai untuk semua.
2.    Memberikan perhatian kepada aspek “proses” tanpa melupakan “hasil akhir” dari “proses” tersebut.
3.    Melibatkan dan merupakan hasil proses dialog dengan berbagai kalangan dan konsultasi dengan segenap pihak yang berkepentingan, terutama masyarakat miskin.
4.    Meningkatkan kesadaran dan kepedulian dalam diri semua pihak yang terkait, serta membangkitkan gairah mereka yang terlibat untuk mengambil peran yang sesuai agar tercipta rasa memiliki program.
5.    Menyediakan ruang gerak seluas-luasnya bagi munculnya aneka inisiatif dan kreativitas masyarakat di berbagai tingkat. Dalam hal ini pemerintah lebih berperan hanya sebagai inisiator, selanjutnya bertindak sebagai fasilitator dalam proses tersebut, hingga akhirnya kerangka dan pendekatan penanggulangan kemiskinan disepakati bersama.
6.    Pemerintah dan pihak lainnya (ornop, masyarakat madani, pengusaha, partai politik dan lembaga sosial dan keagamaan lainnya) dapat bergabung menjadi kekuatan yang saling mendukung.
7.    Mereka yang bertanggungjawab dalam penyusunan anggaran belanja harus menyadari pentingnya penanggulangan kemiskinan ini sehingga upaya ini ditempatkan dan mendapat prioritas utama dalam setiap program di semua instansi. Dengan demikian penanggulangan kemiskinan merupakan gerakan dari, untuk, dan oleh rakyat.
8.    Beri "pancing" jangan "ikan".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar