Karena keadilan sosial adalah hak setiap Warga Negara
Latar
Belakang
Penanggulangan kemiskinan bukanlah program baru di
Indonesia. Sudah sejak lama, program penanggulangan kemiskinan digelontorkan
pemerintah untuk menekan angka penduduk miskin. Pada jaman Orde Baru misalnya,
kita mengenal program subsidi yang mengadaptasi pola welfare state yang mana terjadi subsidi silang antara warga Negara
berpenghasilan tinggi dan warga Negara berpenghasilan rendah melalui mekanisme
pajak dan subsidi. Dari hal tersebut, Indonesia telah diakui Bank Dunia sebagai
negara yang berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dimana tingkat kemiskinan di
Indonesia telah berhasil diturunkan dari sekitar 40% pada tahun 1976 menjadi
sekitar 11% pada tahun 1996 berdasarkan data Badan Pusat Statistik. Program penanggulangan kemiskinanpun berlanjut pasca Orde Baru
tumbang dengan berbagai varian dan pendekatan baru yang tidak hanya
mengutamakan materi/uang.
Variasi, inovasi, dan pendekatan yang tidak tunggal
dalam program penanggulangan kemiskinan tersebut terjadi karena pengukur
kemiskinan bukanlah hal yang sederhana. Kenyataan menunjukkan bahwa kemiskinan
tidak hanya bertalian dengan ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan material
dasar. Kemiskinan juga terkait erat dengan berbagai dimensi lain kehidupan
manusia, misalnya kesehatan, pendidikan, jaminan masa depan dan peranan sosial.
Oleh sebaba itu, kemiskinan hanya dapat dipahami secara utuh apabila
dimensi-dimensi lain dari kehidupan manusia juga diperhitungkan. Karena sifat
multidimensionalnya tersebut, maka kemiskinan tidak hanya berurusan dengan
kesejahteraan materi (material well-being), tetapi berurusan dengan
kesejahteraan sosial (social well-being). Kemiskinan pada hakekatnya
merupakan kebutuhan manusia yang tidak terbatas hanya pada persoalan-persoalan
ekonomi saja. Karena itu, program penanggulangan kemiskinan sebaiknya tidak
terfokus pada dimensi pendekatan ekonomi saja, tetapi juga memperhatikan
dimensi dan pendekatan lainnya, yaitu pendekatan peningkatan kualitas sumber
daya manusia dan sumber
daya social.
Pembahasan
Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program
pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang dilakukan secara
sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat.
Pengertian ini menunjukkan bahwa kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan
pada prinsipnya bersifat lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan. Tidak
lagi bersifat top-down semata,
melainkan juga bottom-up.
Salah satu kunci
percepatan penanggulangan kemiskinan terletak pada peningkatan efektivitas
program penanggulangan kemiskinan, baik program nasional maupun program daerah.
Ini dapat dicapai jika fungsi-fungsi koordinasi dan pengendalian terhadap
pelaksanaan
program-program tersebut dijalankan secara lebih baik di setiap daerah. Dalam
prakteknya, hal ini sudah terlihat dari berbagai program yang telah
dilaksanakan yang mana dapat menekan angka kemiskinan dari tahun ke tahun. Pelaksanaan
program juga bersifat kedaerahan untuk mengantisipasi corak dan pola kemiskinan
antar daerah berbeda. Perkembangan tingkat kemiskinan tahun 2009-2014 ditunjukkkan
oleh grafik berikut yang diterbitkan oelh Badan Pusat Statistik (BPS):
Jumlah dan
persentase penduduk miskin 2009-2014:
Berita Resmi
Statistik No. 06/01/Th. XVIII, 2 Januari 2015
Sebagaimana dijelaskan dalam Perpres No. 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, program-program penanggulangan
kemiskinan dapat dikelompokkan berdasarkan karakteristik penerima manfaat dan
tujuannya, sebagai berikut:
1. Kelompok program perlindungan sosial berbasis individu,
keluarga atau rumah tangga, yang bertujuan melakukan pemenuhan hak dasar,
pengurangan beban hidup dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin. Program
nasional dalam kelompok ini antara lain adalah Program Keluarga Harapan (PKH),
Program Jaminas Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Program Beras untuk Keluarga
Miskin (Raskin), dan Program Beasiswa Pendidikan untuk Keluarga Miskin (BSM).
2. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis
pemberdayaan kelompok masyarakat, yang bertujuan mengembangkan potensi dan
memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam
pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.
Program nasional dalam kelompok ini adalah Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat (PNPM) Mandiri.
3. Kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis
pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil; yang bertujuan memberikan akses dan
penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Program nasional
dalam kelompok ini adalah Program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
4. Program-program lain yang secara langsung maupun tidak
langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
miskin.
Dari
sisi kelembagaan, Perpres tersebut juga mengamanatkan penguatan kelembagaan
koordinasi penanggulangan kemiskinan di tingkat pusat maupun daerah. Yaitu
melalui rekomendasi pembentukan Tim nasional Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (TNP2K) di tingkat Pusat; dan Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan (TKPK) di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Lembaga-lembaga ini
diarahkan untuk dapat bekerjasama satu sama lain dalam meningkatkan kualitas
koordinasi dan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan,
untuk lebih menjamin efektivitas upaya penanggulangan kemiskinan.
Yang diperlukan
untuk memerangi kemiskinan
Kemiskinan merupakan masalah besar dan kompleks yang
ditimbulkan oleh kondisi dan interaksi budaya, sosial, politik dan ekonomi.
Karenanya strategi dan program penanggulangan kemiskinan memerlukan pendekatan
yang terpadu, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, terencana, dan
berkesinambungan, serta menuntut keterlibatan semua pihak: bupati, walikota,
anggota DPRD, Ornop, dunia usaha dan berbagai unsur masyarakat lainnya.
Strategi dan program penanggulangan kemiskinan yang baik
tanpa pendekatan tepat dan dukungan semua pihak, pasti tidak akan berhasil.
Sebaliknya, pendekatan tepat dan partisipasi aktif berbagai pihak tidak banyak
artinya jika tidak didasarkan pada program yang terencana, bertahap dan
berkesinambungan. Di samping itu, penanggulangan kemiskinan memerlukan
perangkat lunak seperti kelembagaan
dan
organisasi, dan perangkat keras seperti program dan anggaran.
Berdasarkan penelitian dan pengalaman di Indonesia dan
negara-negara di Dunia Ketiga lainnya yang juga menghadapi masalah kemiskinan
serupa, ada beberapa aspek yang diperlukan untuk memerangi kemiskinan menurut Dadang Sodikin antara lain
adalah:
1)
Kemauan politik (political will)
2) Iklim yang mendukung
3) Strategi
4)
Kebijakan dan Program
5) Data informasi
akurat dan
6)
Pemantauan dan Evaluasi
Dari
aspek-aspek dalam memerangi kemiskinan yang telah dijelaskan di atas, maka
program-program penanggulangan kemiskinan yang dicanangkan pemerintah sudah
baik. Yang perlu menjadi perhatian saat ini bukanlah terdapat pada
program-programnya, melainkan pada pelaksanaan di lapangan, transparansi, dan
akuntabilitasinya. Seiring dengan bergulirnya rezim dan munculnya peraturan
baru, seperti UU Desa No. 6 Tahun 2014, diharapkan program penanggulangan
kemiskinan semakin baik.
Dengan
adanya UU Desa, Peningkatan kesejahteraan rakyat dapat dimulai dari ruang yang
lebih spesifik, yakni desa. Pembangunan masyarakat desa merupakan kunci emas
dalam penanggulangan kemiskinan tingkat nasional karena dalam berbagai survey
resmi, tingkat konsentrasi kemiskinan di desa cukup tinggi. Dengan adanya UU
tentang Desa, maka diharapkan menciptakan SDM yang berkualitas tanpa
meninggalkan kultur sebagai Negara agraris. Dana desa yang cukup besar
alokasinya, merupakan langkah awal pemberdayaan yang mandiri, dengan catatan
transparansi dan akuntabilitas tatap harus dijaga bersama.
Penutup
Sebagai
penutup, kebijakan
penanggulangan kemiskinan memerlukan unsur-unsur sebagai berikut agar berhasil:
1.
Menyeluruh,
terpadu, lintas sektor dan sesuai dengan kondisi dan budaya "lokal",
karena tidak ada satu kebijakan penanggulangan kemiskinan yang sesuai untuk
semua.
2.
Memberikan
perhatian kepada aspek “proses” tanpa melupakan “hasil akhir” dari “proses”
tersebut.
3.
Melibatkan
dan merupakan hasil proses dialog dengan berbagai kalangan dan konsultasi
dengan segenap pihak yang berkepentingan, terutama masyarakat miskin.
4.
Meningkatkan
kesadaran dan kepedulian dalam diri semua pihak yang terkait, serta
membangkitkan gairah mereka yang terlibat untuk mengambil peran yang sesuai
agar tercipta rasa memiliki program.
5.
Menyediakan
ruang gerak seluas-luasnya bagi munculnya aneka inisiatif dan kreativitas
masyarakat di berbagai tingkat. Dalam hal ini pemerintah lebih berperan hanya
sebagai inisiator, selanjutnya bertindak sebagai fasilitator dalam proses
tersebut, hingga akhirnya kerangka dan pendekatan penanggulangan kemiskinan
disepakati bersama.
6.
Pemerintah
dan pihak lainnya (ornop, masyarakat madani, pengusaha, partai politik dan
lembaga sosial dan keagamaan lainnya) dapat bergabung menjadi kekuatan yang
saling mendukung.
7.
Mereka
yang bertanggungjawab dalam penyusunan anggaran belanja harus menyadari
pentingnya penanggulangan kemiskinan ini sehingga upaya ini ditempatkan dan
mendapat prioritas utama dalam setiap program di semua instansi. Dengan
demikian penanggulangan kemiskinan merupakan gerakan dari, untuk, dan oleh
rakyat.
8.
Beri
"pancing" jangan "ikan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar